ABDYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Abdya, di komplek Kantor Kejari setempat, Jum'at (11/05/2018) malam.
Penandatanganan MoU terkait penanganan persoalan Keperdataan dan Tata Usaha Negara sebagai bentuk peningkatan dalam menjalankan tugas dan fungsi Seksi Datun Kejaksaan Abdya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Abdur Kadir didampingi Kasi Datun Darma Mustika dan Kasi Intel Dasril A Yusdar mengatakan sesuai perintah undang-undang fungsi dan tugas yang diemban seksi Datun meliputi aspek bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain.
“Kita ingin peran dan tugas Seksi Datun lebih besar kontribusinya di Kejaksaan. Salah satunya dalam hal melaksanakan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dan penyelamatan aset negara,” sebut Kajari.
Peran sentral lainnya ialah saat Datun tampil sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam upaya bantuan hukum dan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah
"Itu semua tergantung permintaan pemerintah daerah," ujarnya.
Tambahnya lagi, MoU tersebut bisa berjalan maksimal jika pihak terkait menindaklanjuti dengan memberi surat kuasa khusus untuk menangani kasus yang ada sesuai dengan tupoksi tugas Kasi Datun.
"Semua itu tergantung pemerintah daerah bagaimana menyikapinya terkait penandatanganan MoU ini," demikian ungkap Kajari Abdya, Abdur Kadir.
Sementara itu, pantauan LintasAtjeh.com, acara yang terlihat sederhana tetapi penuh makna itu, dibawa santai unsur Forkompimkab yang turut hadir dan menyaksikan MoU itu ditandatangani.
"Selain acara dimaksud, ini juga sebagai ajang silaturrahmi sesama kita dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan," tutup Kajari.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Bupati Akmal Ibrahim, Ketua DPRK Zaman Akli, Kapolres AKBP Andy Hermawan, Dandim 0110/Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto, Sekda Drs. Thamrin serta undangan yang lainnya.[Adi S]