ACEH SELATAN - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM, melakukan teken Mou dengan Tim TP4D Kajari Aceh Selatan, Ruang Rapat, Kantor Kejaksaan Aceh Selatan, Jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan, Selasa (08/04/2018).
Penandatangan tersebut tekait nota kesepakatan pengawasan pembangunan sentra IKM tahap I, di Gampong Aron Tunggai, Meukek, dengan anggaran 10 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Kadis Disperindagkop Mualimin, SE, mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kesepakatan yang dilakukan Tim TP4D kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
"Dengan penandatanganan MoU ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan kegiatan pembangunan sentra IKM yang bersih, aman, serta tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
"Sehingga dengan dilaksanakan penandatanganan MoU pada hari ini, kami harap pelaksanaan pembangunan Sentra IKM Tahap I dapat terjalin koordinasi serta sinergi yang baik antara kami selaku pelaksana dan Tim TP4D," lanjutnya.
Selanjutnya, pembangunan sentra IKM bertujuan untuk memacu pertumbuhan industri daerah khususnya Aceh Selatan secara berkelanjutan.
"Guna memajukan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjamin kelestarian lingkungan dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan," pungkas Muslimin.[FA]