-->

Satpol PP dan WH Abdya Amankan Puluhan Ternak Liar

23 Mei, 2018, 20.33 WIB Last Updated 2018-05-23T13:35:14Z
ABDYA - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil untuk kesekian kalinya mengamankan puluhan ekor kerbau yang berkeliaran dijalan Nasional dan kebun warga.

Ternak liar yang biasanya beristirahat dan main di atas jalan raya itu telah membuat resah masyarakat pengguna jalan yang setiap saat melintasi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pihak Satpol bergerak cepak dan mengamankan puluhan ekor kerbau.

"Kali ini akan kita tindak pemilik ternak atas keteledorannya melepaskan ternak peliharaan begitu saja tanpa diurus sama sekali," sebut Kasat Pol PP Abdya, Riad, SE, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (23/05/2018) di lokasi dimana diamankan sejumlah ternak tersebut.

Riad menjelaskan, pihaknya bersama anggota mengamankan puluhan ternak sekitar Pukul 01.00 WIB di Desa Pulau Kayu dan Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh daerah setempat dengan alasan keamanan.

"Ternak tersebut dilepas begitu saja oleh pemiliknya tanpa ada orang yang jaga. Himbauan dan peringatan sudah kita layangkan kepada Kepala Desa dan pemilik ternak, tetapi masih tetap tidak dijaga jadi terpaksa kita ambil sikap," ujar Riad.

Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya akan menunggu pemilik ternak yang sudah diamankan untuk mengambil kembali, jika tidak diambil dengan waktu yang telah ditetapkan dengan terpaksa sikap tegaspun di mainkan sesuai aturan yang ada.

"Saya akan menertibkan seluruh ternak yang berkeliaran di jalan raya dan kebun warga, jika empunya ternak masih tidak mendengar himbauan yang telah kita buat makan ada hukum (Qanun) yang menjelaskan," tuturnya dengan nada kesal.

Untuk itu lanjutnya, besar harapan kita semua pemilik ternak patuh dan taat pada himbauan kita, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. 

"Jika malam ini kita dapat amankan lagi ternak berkiliaran di jalan raya, maka langkah hukum solusi terakhir kita, tentu saja dengan berkoordinasi dengan instansi hukum lainnya," pungkas Riad.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini