ACEH SELATAN - Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu M. Irsal menyebutkan terkait kasus tersangka yang melibatkan mantan Sekda Aceh Selatan Drs. Harmaini tentang dugaan terpidana korupsi pembangunan terminal tipe C Labuhanhaji tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Iptu M. Isral kepada LintasAtjeh.com, Senin (21/05/2018) mengatakan pihak Polres sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan bahwa kasus tersebut tidak benar dan register tidak ada.
"Sudah kami cek di Kejaksaan registernya tidak ada," katanya.
Tidak benar Itu katanya, takutnya ini di kait-kaitkan dengan politik pemilihan Bupati-Wakil Bupati Aceh Selatan 2018.
"Saya meminta kepada pihak-pihak tertentu jangan segala sesuatunya mempolitisir hal sedemikian," ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan, kenapa surat tersebut keluarnya saat-saat pilkada, ini menjadi tanda tanya bagi pihak kepolisian.
"Kami sudah kroscek surat itu memang tidak ada, terus setiap berkas ada tagihan dari Polda dan KPK itupun tidak ada," jelas M. Isral.
Secara terpisah, LintasAtjeh.com mengkonfirmasi kepada Kejaksaan Aceh Selatan yang tidak mau disebut namanya membantah tidak adanya register. Kalau dilihat dari nomor surat dan kop suratnya resmi.
"Pasti ada tercatat diregister kejaksaan. Surat yang sudah diregister dan sudah terbit SPDP tetap akan ditagih sampai ada kejelasannya," punkasnya.[FA]
.