BENER MERIAH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya, terhadap hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2017.
Penghargaan opini WTP terhadap Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bener Meriah keempat ini diserahkan langsung oleh Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy, SE, MM, kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi, SE, dan Ketua DPRK Guntarayadi, di ruangan Gedung BPK RI Perwakilan Aceh, Rabu (23/05/2018).
Kepala Perwakilan BPK RI Isman Rudy, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Namun jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan," katanya.
"Khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan dalam batas waktu tertentu terkait materialitasnya," ucapnya.
Menurutnya, opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.
"Bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud nantinya," jelas Isman Rudy.
Sementara itu, Bupati Bener Meriah Ahmadi, SE, mengucapkan terima kasih kepada BPK RI karena sudah melakukan pemeriksaan keuangan daerah secara baik.
"Saya berpesan kepada para SKPK harus terus baik dalam membuat susunan laporan keuangan dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan," demikian pesan Ahmadi.[Roni]