-->


PEMA UNMUHA: Warning! Dana Otsus Aceh Sudah Menipis

23 Mei, 2018, 18.51 WIB Last Updated 2018-05-23T11:51:19Z
BANDA ACEH - Dana otsus adalah salah satu sumber pendapatan Aceh dan kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam pasal 179 ayat (2c) UUPA. Meskipun disebutkan sebagai sumber pendapatan daerah kabupaten/kota.

"Namun dana otsus tidak langsung ditransfer Pemerintah Pusat ke pemerintah kabupaten/kota, melainkan ditransfer menjadi penerimaan Pemerintah Aceh" kata Wakil Presiden Pema Unmuha Khairul Rizal melalui releasenya, Rabu (23/05/2018).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 183 ayat (1) UUPA, yaitu Dana Otsus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

"Juga pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, serta kesehatan," ucapnya.

Menurut Khairul Rizal, dari Pasal 183 UUPA dapat dikemukakan beberapa catatan dan tawaran solusi. Secara tersirat penguasa (pemegang kekuasaan) otonomi khusus ada pada Pemerintah Aceh. 

“Jika pun benar demikian, kekuasaan ini harus diartikan sebagai kewenangan mengatur, mengelola, mengawasi, dan memantau. Jadi, bukan kekuasaan untuk melaksanakan sendiri melainkan sesuai dengan selera provinsi,” jelas Khairul.

Menurutnya, dana otsus harus fokus ditujukan pada 6 (enam) bidang pembangunan yakni infrastruktur, ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan. Sehingga pemanfaatan dana otsus selain dari keenam bidang ini tidak sesuai dengan UUPA. 

“Karenanya, jika ada kasus pelanggaran/kejahatan terhadap hal ini, layak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum keuangan, hukum pidana dan hukum korupsi yang berlaku dengan mengacu pada asas lex superior derogat lex inferior,” tegasnya.

Selanjutnya Khairul menambahkan, bahwa dana otsus memiliki masa waktu tertentu sebagaimana ditegaskan dalam ayat (2) Pasal 183 UUPA. 

“Idealnya, dalam limit waktu yang terbatas ini pemerintah Aceh harus lebih fokus dan terencana sehingga kesempatan ini tidak berlalu atau di sia-sia,” jelasnya. 

Karenanya, penggunaan dana otsus untuk enam program pembangunan di atas harus jelas dan terarah sesuai dengan RPJM-RPJP Aceh dan kabupaten/kota yang tertera di dalam qanun.

“Namun, sangat di sayangkan sampai tahun 2018 masyarakat masih berteriak atas hak kesejahteraannya kepada pemerintah Aceh. Di luar sana masih banyak anak-anak yang masih putus sekolah di karenakan biaya, dan masih banyak masyarakat Aceh yang masih tinggal di gubuk-gubuk,” kecewanya.

"Jangan sampai Aceh hancur di tangan pemimpin Aceh sendiri," demikian tutupnya.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini