ACEH
TAMIANG - Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Aceh
Tamiang, diwajibkan melaksanakan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018-2022.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD
dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Pasal 15.
Forum Penyusunan Renstra dengan mempedomani Rancangan
Awal RPJM Bupati Aceh Tamiang 2018-2022, merupakan Forum penting guna membantu
memastikan bahwa isu strategis pelayanan, tujuan dan sasaran serta kegiatan
yang akan dimuat dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah mampu merespon
kebutuhan dan aspirasi para pemangku kepentingan pelayanan perangkat daerah
tersebut.
Forum Perangkat Daerah ini juga bertujuan untuk mengawal
dan menerjemahkan misi Bupati Aceh Tamiang melalui program dan kegiatan pada
masing-masing organisasi perangkat daerah agar sesuai visi bupati yakni “Aceh
Tamiang Mandiri dan Berdaya Saing Menuju Masyarakat Islami yang Sejahtera”.
Sedangkan kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin s.d
Selasa tanggal 21-22 Mei 2018 di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bappeda Pemkab Aceh Tamiang, Ir. Adi Darma,
M.Si, di Kantor Bappeda, Jum'at (18/05/2018), mengharapkan hasil pembahasan
dalam forum tersebut akan menyukseskan visi dan misi bupati secara cepat dan
tepat sasaran.
"Seluruh perangkat daerah harus menyempurnakan
dokumen Rancangan Awal Renstra menjadi Rancangan Renstra setelah
dilaksanakannya forum ini,” terang Ir. Adi Darma.[ZF]