JAKARTA
- Pemimpin
Jamaah Ansharut Daulah yang merupakan terdakwa kasus terorisme, dituntut
hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Kamis (18/05/2018).
Aman dinilai jaksa penuntut umum terbukti merencanakan
serangkaian aksi teroris di Indoensia. Selain itu Aman juga dinilai telah
menyebarkan paham radikalisme.
Jaksa menyebut Aman telah menyampaikan ceramah bahwa
pemerintahan Indonesia merupakan nagara thougut yang berdasarkan demokrasi.
Menurut Aman, demokrasi dinilai sebagai ajaran kafir.
"Menutut terdakwa pidana mati," kata Jaksa
Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Aman didakwa memerintahkan empat orang
untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat
tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) disana.
Bom tersebut akhirnya diledakkan di gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH
Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016 lalu.
Aman juga didakwa telah menyampaikan kegiatan ceramah
yang menyuarakan atau menyampaikan hal yang benar dan menjadi rujukan dalam
kajian tauhid.
Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik
akbar atau syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan
mempunyai pemahaman radikal.
Aman diduga terlibat dan menjadi otak pengeboman di
Jalan Thamrin pada Januari 2016 dan pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada
pertengahan 2017. Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah
terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, saat ia disebut
sedang melakukan latihan merakit bom.
Sebelumnya, pada Februari 2005, Aman divonis hukuman
penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman
kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di
Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.
Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga
dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun Aman tidak langsung bebas dan
dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia disebut memiliki pandangan
bahwa Pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah
kafir.[Kumparan]