-->

JPU Tuntut Hukuman Mati Aman Abdurrahman

18 Mei, 2018, 16.14 WIB Last Updated 2018-05-18T10:07:44Z

JAKARTA - Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah yang merupakan terdakwa kasus terorisme, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/05/2018).

Aman dinilai jaksa penuntut umum terbukti merencanakan serangkaian aksi teroris di Indoensia. Selain itu Aman juga dinilai telah menyebarkan paham radikalisme.

Jaksa menyebut Aman telah menyampaikan ceramah bahwa pemerintahan Indonesia merupakan nagara thougut yang berdasarkan demokrasi. Menurut Aman, demokrasi dinilai sebagai ajaran kafir.

"Menutut terdakwa pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Aman didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) disana. Bom tersebut akhirnya diledakkan di gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016 lalu.

Aman juga didakwa telah menyampaikan kegiatan ceramah yang menyuarakan atau menyampaikan hal yang benar dan menjadi rujukan dalam kajian tauhid.

Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.

Aman diduga terlibat dan menjadi otak pengeboman di Jalan Thamrin pada Januari 2016 dan pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017. Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, saat ia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.

Sebelumnya, pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.

Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun Aman tidak langsung bebas dan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia disebut memiliki pandangan bahwa Pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir.[Kumparan]
Komentar

Tampilkan

Terkini