JAKARTA - Pengusaha meminta pemerintah tidak menjadikan cuti bersama Lebaran 2018 sebagai sebuah kewajiban bagi perusahaan atau industri. Dengan demikian, pengusaha mendapat kebebasan untuk menentukan apakah tetap masuk atau libur saat cuti bersama berlaku.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha berharap kebijakan soal cuti bersama ini fakultatif. Artinya, kebijakan tidak bersifat wajib dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
"Kita cari jalan tengah, ini bagaimana. Kan ini fakultatif yang namanya cuti bersama. Kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi, ya tetap berjalan. Intinya itu," ujar dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (03/05/2018).
Menurut Hariyadi, cuti bersama sebenarnya merupakan hak dari perusahaan dan pekerja. Dengan begitu, keputusan soal cuti bersama ini harusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Bukan pengecualian. Intinya kalau perusahaan mau tetap jalan di tiga hari tambahan (cuti) itu, itu tidak apa-apa, jalan saja. Itu kan hak perusahaan dan pekerjanya. Itu kan cuti bersama, boleh iya dan tidak. Itu yang nanti akan kita sosialisasikan," kata dia.
Namun, apa pun keputusan pemerintah terkait hal ini, Hariyadi meminta pemerintah untuk segera mengumumkannya. Dengan demikian, pengusaha bisa melakukan antisipasi sejak jauh-jauh hari.
"Cuma tadi kita minta Bu Menko segera umumkan (cuti bersama Lebaran 2018), karena keputusan ada di pemerintah," kata dia menandaskan.
Pemerintah akan mengumumkan keputusan soal cuti bersama Lebaran 2018. Hal ini setelah munculnya keberatan dari pengusaha dan rencana revisi dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait hal tersebut.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pada hari ini (03/05/2018), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani telah memanggil seluruh kementerian dan lembaga, serta para pengusaha untuk meminta masukan.
"Hari ini, Ibu Menko PMK menangkap semua aspirasi dari dunia usaha dan kementerian. Tadi lengkap sekali, kementerian walaupun tidak dihadiri para menteri, tetapi deputinya lengkap semua. Dari OJK, BI, dari pasar modal, Apindo, Kadin, Kemenaker. Intinya semua pihak itu dimintai pendapat untuk jadi dasar penentuan peraturan tersebut," ujar Budi Karya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (03/05/2018).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengungkapkan, hasil pertemuan mengenai cuti Lebaran ini akan diumumkan oleh pemerintah besok (04/05/2018), paling cepat atau paling lambat Senin pekan depan (07/04/2018).
"Bu Menko akan mengumumkan hasil dari yang dibahas ini besok atau Senin. Intinya sudah diterima semua informasi dari swasta," ucap Budi Karya.
Sambil menunggu pengumuman dari Menko PMK, kata dia, SKB yang telah diterbitkan pada 18 April 2018 yang menyebut penambahan cuti bersama tiga hari untuk sementara ini tetap berlaku.
"SKB cuti bersama Lebaran 2018 sementara ini berlaku. Besok atau Senin diputuskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan," kata dia menandaskan.[Liputan6]