JAKARTA - PNS, prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.
Mereka akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Rencananya, THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018.
Bagaimana dengan para guru daerah yang berstatus PNS? Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan hal tersebut melalui akun Facebook pribadinya, pada Sabtu (26/05/2018).
"Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG)," tulis Sri Mulyani.
Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, lanjut dia, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNS daerah, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.
"Kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG," pungkasnya.[Rakyatku]