-->

Enam Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang, Divonis 'Setahun' Penjara

20 Mei, 2018, 14.21 WIB Last Updated 2018-05-20T07:21:52Z
Ilustrasi
BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang diketuai Rahmawati menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara terhadap enam terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (18/05/2018)

Enam terdakwa korupsi pembangunan jalan  aspal Seumadam-Pulo Tiga (Sesi II), di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut yakni Edi Novia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rahmat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK.

Kemudian, Zarkasi yang merupakan kontraktor pelaksana, Muhammad Zaiki bertindak sebagai pelaksana lapangan, serta Edi Subroto dan Azwar sebagai konsultan pengawas.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan aspal Seumadam-Pulo Tiga (sesi II), yang anggarannya bersumber dari dari APBN TA 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.Rp.22.811.540.000.

Selain memvonis pidana kurungan badan, majelis hakim juga menghukum masing-masing terdakwa untuk membayar denda Rp.50 juta atau subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim juga memutuskan kepada terdakwa Edi Novia membayar uang pengganti kerugian negara Rp.150 juta. Serta memerintahkan pengembalian kelebihan uang pengganti Rp.396 juta kepada terdakwa Muhammad Zaiki dan Rp.30 juta kepada terdakwa Edi Subroto.

Atas putusan tersebut, JPU Umar Assegaf menyatakan pikir-pikir. JPU menyatakan akan menyampaikan sikap setelah berkonsultasi dengan pimpinan.

"Kami akan sampaikan kepada pimpinan atas vonis majelis hakim tersebut. Sikap kami menerima atau mengajukan banding akan kami sampaikan nanti setelah berkonsultasi dengan pimpinan," sebut JPU Umar Assegaf.

Sementara itu, penasihat hukum Muhammad Zaiki, bernama Syahrul Rizal mengatakan bahwa kliennya sudah mengembalikan kerugian negara mencapai Rp.2,4 miliar. Dari total tersebut, ada sekitar Rp.396 juta kelebihan uang pengganti yang dibayarkan.

"Dalam kasus ini, tidak ada niat klien kami melakukan tindak pidana korupsi. Buktinya, klien kami telah membayar uang pengganti kerugian negara sebelum majelis hakim memutuskan perkara tersebut," kata Syahrul Rizal.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini