BENER MERIAH - Hingga akhir bulan Mei 2018 ini, ada 4 desa di Kabupaten Bener Meriah belum bisa menarik Anggaran Dana Desa (ADD). Pasalnya, keempat kampung tersebut belum menyerahkan Rencana Tahunan Anggaran Kampung atau RAPB Des, ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Bener Meriah, Drs. Sofyan, MSi, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (24/05/2018) mengatakan ada 4 desa di Bener Meriah hingga saat ini belum menyerahkan RTAK atau Rencana Anggaran Pembangunan Belanja Desa (RAPB Des), sehingga keempat desa itu belum bisa dicairkan dananya.
"Keempat kampung tersebut diantaranya Desa Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Suku Bener Kecamatan Bener Kelifah, Kampung Cemparam Lama, Kecamatan Mesidah dan Rata Ara Kecamatan Pintu Rime Gayo," ungkap Sofyan.
"Sedang penyebab lambannya penyerahan RAPB Des di keempat desa tersebut permasalahannya bervariasi, tanpa merinci soal yang dihadapi masing-masing kampung tersebut," terang Sofyan.
Sementara itu, Staf Pengengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bener Meriah, Sastrawani saat ditemui LintasAtjeh.com menerangkan memang keempat desa itu belum bisa dicairkan lantaran belum mengajukan RAPBDes Tahun 2018.
"Gimana mau cair, mereka sendiri saja belum pernah mengajukan penarikan dana desa dengan syarat harus membuat RAPBDes, sesuai peraturan menteri keuangan," tutupnya sembari menambahkan setelah itu baru bisa ditransfer ke rekening desa masing-masing.[Roni]