-->

Datok Pekan Seruway 'Khairil Azman' Diberhentikan, Pengganti Sementara Adalah Azhari

09 Mei, 2018, 12.01 WIB Last Updated 2018-05-09T05:01:57Z
ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepada Datok Penghulu Desa Pekan Seruway, Khairil Azman A.Md alias Tok Adek, dan pengganti sementara (pelaksana harian_red), diserahkan kepada Kasi PMK Pemerintahan Kecamatan seruway, Azhari SE.

Acara penyerahan pengantar tugas pelaksana harian (Plh) Datok Penghulu Desa Pekan Seruway kepada Azhari SE, dilaksanakan di Kantor Datok Penghulu Seruway dan dipimpin oleh Camat Seruway, Husaini SH, Senin (7/05/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat pelaksanaan acara, selain dihadiri oleh Camat Seruway Husaini SH, turut dihadiri juga oleh Kapolsek Ipda Muhammad Rizal, Danramil yang diwakili oleh Batuut Peltu Sugiono, Plh Datok Penghulu Desa Pekan Seruway Azhari SE, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat serta para masyarakat desa setempat.

Berdasarkan data yang dimiliki LintasAtjeh.com, Khairil Azman diberhentikan sementara dari jabatan Datok Penghulu Desa Pekan Seruway karena selaku Ketua Koperasi Koperasi Tamiang Bahari, dirinya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar tradisional di Desa Sukaramai 1, Kecamatan Seuruway, Tahun 2013 lalu.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut  telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 198.300.000 (deratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah). Khairil Anwar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan dititipkan ke  Lapas Kelas IIB Kampung Dalam, pada Rabu 28 Maret 2018 kemarin.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini