IST |
BANYAK pertanyaan di masyarakat mengenai puasa dalam keadaan junub.
Sesudah berhubungan suami istri hingga azan subuh
berkumandang belum bersuci atau mandi junub. Bolehkan ia berpuasa?
Pada dasarnya menurut ulama suami diperbolehkan menggauli
istrinya ketika sudah berbuka puasa Ramadan?
Alquran dan hadis memperbolehkan suami istri berkhalwat
atau bersetubuh.
Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub
dalam firman Allah yang berbunyi, “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa
untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Lalu muncul pertanyaan bagaimana ketika selesai
bersetubuh suami istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa
lebih dulu mandi besar atau junub.
Suami istri harus tetap mandi junub lalu melanjutkan
puasanya. Tapi baiknya mandi sebelum Subuh. Jika imsak masih lama, baiknya
mandi dulu baru sahur. Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.
Mengutip situs rumaysho.com, bahwa Aisyah radhiyallahu
‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu
fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no.
1109).
Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka
sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”
(QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan
mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.
Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah
ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit
fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan
junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan.
“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah
dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.”
(Syarh Shahih Muslim, 7: 195).[Tribun Jambi]