MEDAN - Kapolresta Banda Aceh Trisno Riyanto menegaskan mucikari dan satu wanita yang diduga PSK dalam kasus prostitusi online yang diamankan polisi di Hotel The Pade beberapa waktu yang lalu akan dikenakan hukum jinayat. Trisno menjelaskan 6 orang terduga PSK hanya dilakukan pembinaan dan wajib lapor karena mereka tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Trisno Riyanto kepada awak media, Selasa (10/04/2018), menanggapi kabar media sosial yang menyatakan bahwa Polresta Banda Aceh melepaskan para pelaku prostitusi online, Rabu (11/04/2018).
Rahmat Asri Sufa, Tokoh Muda Aceh di Medan yang juga Mahasiswa Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Sumut ini menyampaikan jika ditinjau dari berbagai aspek, tidak ada satupun celah untuk bisa memaklumi persoalan prostitusi.
"Tidak satupun agama yang membenarkan prostitusi, demikian pula tidak ada norma masyarakat dimanapun yang bisa mentolelir," tegas Rahmat.
Lanjut dia, dalam konteks hukum kenegaraan juga undang-undang secara jelas melarang. Apalagi Aceh dengan otonomi khusus hukum qanun yg berlaku sangat keras dan tegas melarang.
"Jadi, jika ada aparat penegak hukum yang masih main mata pada persoalan prostitusi ini, maka wajar jika kita curigai kewarasan akalnya," ungkap Bendahara Umum Tamaddun Institute ini.
"Jangan sampai tergambar di benak masyarakat, adanya upaya diskriminasi hukum di Tanoh Serambi Mekkah ini," tegas Rahmat Asri Sufa yang juga Sekbid DPP IPTR Sumut.[*]