BANDA ACEH - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP BBG Banda Aceh menganggap pembebasan PSK online yang ditangkap beberapa waktu yang lalu di Hotel The Pade Darul Imarah Aceh Besar akan berdampak pada marwah syariah di Aceh serta menjadi perbincangan publik.
Terkait penjelasan dari Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufik alasan pihaknya mengembalikan Pekerja Seks Komersial (PSK) online kepada keluarganya masing-masing, dikarenakan pada saat penangkapan tersangka tidak sedang melakukan perbuatan yang melanggar syariah baik berupa zina, ikhtilat dan mesum.
"Bagaimana bisa kita jerat mereka dengan hukuman cambuk sementara saksi tidak ada. Tapi para PSK kita haruskan wajib lapor," katanya
Irsadul Aklis menyebut sebuah tanda tanya besar atas pembebasan PSK online tersebut, meskipun tidak memiliki saksi dan melakukan zina pada saat penangkapan. Namun jelas perbuatan yang mereka lakukan melanggar syariat atau suatu perbuatan dilarang oleh agama. Lantas mengapa tidak dijerat oleh hukum? Apakah ada pihak yang sengaja membebaskan PSK online ini ataupun memang benar syariat di Aceh hanya berlaku pada masyarakat yang tidak memiliki relasi atau rakyat kecil.
"Ketika PSK online ini dibebaskan tanpa ditempuh jalur hukum, yakinlah akan menjadi perbincangan publik terkait penegakan syariat Islam di Aceh," ujar Irsadul.
Dengan demikian hanya ada satu cara untuk mencegah hal tersebut, memanggil beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang telah diserahkan kepada orang tua mereka masing-masing untuk diproses kembali sesuai hukum yang berlaku dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan syariat islam yang berlaku di Aceh.
Hal ini, sambung dia, agar menjadi pembelajaran bagi mereka supaya tidak mengulanginya lagi dan menjadi bahan renungan kepada yang ingin melakukan perbuatan yang melanggar syariah.
"Mereka akan merasa jera ketika ada hukuman. Namun jika dilepas begitu saja bisa jadi akan mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi alasan untuk yang lain dalam melakukan hal serupa," pungkasnya dalam rilis, Minggu (08/04/2018).[*]