-->

Panitia Lelang Diminta Bekerja Profesional

06 April, 2018, 01.40 WIB Last Updated 2018-04-05T18:40:38Z
BANDA ACEH - Kepala Biro Pelayanan Barang dan Jasa diminta untuk bekerja profesional. Cara mewujudkannya adalah dengan memperlakukan para peserta lelang secara adil dan tidak memihak, tanpa kecuali bila ada  oknum-oknum yang membawa-bawa namanya. 

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, MT saat meninjau persiapan pelaksanaan lelang di Biro ULP Setda Aceh, Kamis (5/4/2018). 

"Jika ada yang datang dengan membawa nama Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, abaikan saja," tegas Nova Iriansyah.

Wagub Nova menyebutkan, semua masyarakat yang mempunyai persyaratan lengkap, maka memiliki hak untuk mengikuti proses lelang. Menurut Nova, mereka juga memiliki peluang yang sama untuk menang. Dia juga meminta jika nantinya ada pihak-pihak yang mengintimidasi, maka panitia diminta untuk segera melapor.

Selain berpesan bekerja profesional, para pegawai Biro ULP diminta menata ruang kerjanya secara teratur dan nyaman. Kamar mandi dijaga kebersihannya dan instrumen kerja ditata dengan baik. Kerapian ruangan dapat meningkatkan semangat kerja dan  membuat nyaman masyarakat yang dilayani. Menurut Wagub Nova, kerapian ruangan kerja merupakan salah satu cerminan profesionalitas orang-orang yang beraktivitas di dalamnya.

Setelah meninjau ULP, Wagub Nova juga mengunjungi sejumlah SKPA bersama Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani. Salah satu SKPA yang dikunjungi adalah Dinas Perkim. Di dinas tersebut, Wagub Nova meminta segala tahapan dilakukan tepat waktu dan profesional. 

Sebelumnya, pada Senin 2 April kemarin, Pemerintah Aceh telah mengumumkan lelang terbuka atas proyek 2018. Sebanyak 2.872 paket dengan nilai Rp. 4,9 triliun telah diumumkan. Gubernur menyebutkan, Pemerintah Aceh telah bertekat melaksanakan lelang secara jujur, transparan, akuntabilitas dan sesuai arahan yang berlaku. 

Para panitia lelang diminta bekerja profesional tidak diperbolehkan 'bermain mata'. Seluruh lapisan masyarakat, sebut gubernur, mengawasi lelang tersebut. Karena itu, lelang terbuka itu harus murni dan menggunakan azas hana fee (tidak ada fee).[Humas Aceh] 
Komentar

Tampilkan

Terkini