-->

Kabid Ekonomi IPPAT Minta Pemerintah Legalkan Tambang Rakyat di Aceh Timur

29 April, 2018, 22.26 WIB Last Updated 2018-04-29T15:26:42Z
ACEH TIMUR - Sebaiknya pemerintah dan pihak-pihak terkait membuat suatu pilot projek untuk membantu masyarakat yang menyuling minyak secara tradisional di Rantau Panjang, Peureulak. Campur tangan pemerintah sangat perlu untuk memberi bimbingan dan pengatahuan terhadap masyarakat pengebor minyak yang ada Aceh Timur.

Hal itu dikatakan Kabid Ekonomi Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT),  Muhammad Alkhalizi yang juga meminta Pemerintah Aceh untuk melegalkan tambang rakyat (sumur minyak) di Aceh Timur, Minggu (29/0/2018).  

"Pemerintah jangan menutup sumur minyak di Rantau Panjang. Jika sumur minyak masyarakat itu ditutup, berarti sama halnya pemerintah telah merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat kecil. Penutupan sumur minyak di Rantau Panjang bukanlah solusi yang tepat dengan melihat kondisi dan situasi ekonomi Aceh sekarang," terang pemuda yang biasa disapa Khalizi itu.

Lanjutnya, bila pemerintah tidak mampu untuk membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat Aceh khususnya masyarakat Rantau Peureulak, maka sebaiknya lahan pekerjaan yang telah dibuka secara tradisional oleh masyarakat jangan dipaksakan untuk ditutup dengan alasan tidak memiliki izin atau Ilegal.

"Bagaimana jika pemerintah memakai pola pikiran yang lebih maju sedikit untuk mengembangkan usaha rakyat ini dan memberikan izin serta melegalkan lahan perkerjaan mereka?" pintanya.

"Pemerintah harus selalu mengawasinya, supaya mereka masyarakat yang bekerja sebagai penyuling minyak tradisional mendapat keamanan layaknya seorang pekerja," tegas Kabid Ekonomi IPPAT tersebut.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini