-->

Edarkan Ganja, Seorang Warga Aceh Tamiang Diringkus Polres Langsa

09 April, 2018, 13.08 WIB Last Updated 2018-04-09T06:08:09Z
LANGSA - Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rsd bin IS (21), warga Kampung Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa, Minggu (08/04/2018) sekira pukul 19.30 WIB. 

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK kepada LintasAtjeh.com, Senin (09/04/2018) mengatakan penangkapan Rsd berawal pada saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis ganja dengan jumlah besar. 

"mendapat informasi tersebut, Kanit Opsnal dan anggota melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Kemudian, petugas yang menyamar sebagai pembeli menghubungi Rsd untuk bertransaksi di Halaman Mesjid Gampong Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur," ujar Rustam. 

Kemudian, sambung dia, Rsd datang kelokasi yang disepakati untuk bertransaksi dan petugas langsung mengamankan terduga beserta barang bukti berupa dua Kilogram narkotika jenis ganja di tas ransel berwarna coklat. 

"Saat diinterogasi, Rsd mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari seorang temannya berinisial L, warga Kabupaten Aceh Tamiang," terang Rustam. 

"Narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan dijual kembali oleh Rsd dengan harga Rp 1.200.000 perkilogram," imbuhnya. 

Rustam menyampaikan bahwa dalam pengamanan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bal ganja kering yang dibungkus dengan kertas karton warna biru seberat 2 Kilogram, 1 tas ransel warna coklat, 1 unit HP merk Samsung lipat warna pink dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih bernomor polisi BL 5097 YN. 

"Guna proses lebih lanjut, saat ini Rsd beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Sementara L yang saat ini sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran," pungkas Kasat Narkoba.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini