JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto akhirnya sah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Utut resmi menjadi wakil ketua DPR tambahan dari Fraksi PDI Perjuangan usai disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 sebagaimana hasil revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan terhadap Utut. Dengan lancar, mantan pecatur nasional itu mengucapkan sumpah janji dalam rapat paripurna, Selasa (20/03/2018).
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil ketua DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ucap Utut di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/03/2018).
Dengan sahnya Utut menjadi Wakil Ketua DPR, komposisi pimpinan DPR di sisa masa jabatan 2014-2019 yakni Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR, serta lima orang wakil ketua DPR yakni Agus Hermanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Utut Adianto. Kursi pimpinan DPR di meja rapat paripurna pun kini terlihat sempit karena bertambahnya kursi berwarna hitam itu dari lima menjadi enam kursi.
Setelah resmi dilantik, Utut langsung bekerja bersama pimpinan DPR lainnya untuk mendampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo melantik 12 anggota DPR hasil pergantian antar waktu (PAW).[Okezone]