ACEH TAMIANG - Polres Aceh Tamiang melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap 'belanja rutin' Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, sumber dana dana APBK Tahun Anggaran (TA) 2012, dengan tersangka RZ (46) ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (19/03/2018) sekira pukul 15.20 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra S.Sos, kepada LintasAtjeh.com membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi atas nama tersangka RZ, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK Aceh Tamiang Tahun 2012, yang berdomisili di Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, telah dilimpahkan ke Kejari.
Kasat menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta barang bukti (Tahap II) diantar langsung oleh pihak Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang ke ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
Lanjutnya, tersangka RZ dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap belanja rutin Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, sumber dana APBK Tahun Anggaran (TA) 2012, dengan nilai kerugian keuangan negara Rp. Rp. 284.222.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu).
Kasat menambahkan, jeratan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka RZ, berdasarkan hasil penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP.A/138/XI/2016/Reskrim, tanggal 29 Nopember 2017, dan sesuai dengan Surat Kajari Aceh Tamiang Nomor : B-2135/N.1.22/Ft.1/12/2017, tanggal 28 Desember 2017.
Tersangka RZ diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkas dugaan korupsi tersangka sudah lengkap.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan Tahap II, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Aceh Tamiang dan dalam pelaksanaan pemeriksaan Tahap II turut dihadiri oleh Kasi Pidsus, Penyidik, serta Pengacara tersangka," pungkasnya.[ZF]
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra S.Sos, kepada LintasAtjeh.com membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi atas nama tersangka RZ, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK Aceh Tamiang Tahun 2012, yang berdomisili di Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, telah dilimpahkan ke Kejari.
Kasat menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta barang bukti (Tahap II) diantar langsung oleh pihak Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang ke ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
Lanjutnya, tersangka RZ dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap belanja rutin Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, sumber dana APBK Tahun Anggaran (TA) 2012, dengan nilai kerugian keuangan negara Rp. Rp. 284.222.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu).
Kasat menambahkan, jeratan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka RZ, berdasarkan hasil penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP.A/138/XI/2016/Reskrim, tanggal 29 Nopember 2017, dan sesuai dengan Surat Kajari Aceh Tamiang Nomor : B-2135/N.1.22/Ft.1/12/2017, tanggal 28 Desember 2017.
Tersangka RZ diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkas dugaan korupsi tersangka sudah lengkap.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan Tahap II, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Aceh Tamiang dan dalam pelaksanaan pemeriksaan Tahap II turut dihadiri oleh Kasi Pidsus, Penyidik, serta Pengacara tersangka," pungkasnya.[ZF]