BANDA ACEH - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan tindakan penggalian dan pemindahan jenazah diduga korban konflik.
Hal itu disampaikan Ketua KKR Aceh Afridal Darmi menyusul ditemukannya kerangka manusia di dalam sumur oleh warga Gampong Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Diketahui, saat konflik melanda Aceh, sumur itu berada di lingkungan pos TNI yang dibangun sejak penerapan Darurat Militer di Aceh tahun 2003.
"Tindakan seperti ini akan merugikan dan menghambat pengumpulan informasi pelanggaran HAM yang sedang dilakukan oleh KKR dan lembaga penegak HAM lainnya," kata Afridal, lewat press rilis kepada LintasAtjeh.com, Rabu (28/02/2018)
Apalagi, katanya, penggalian yang dilakukan tanpa prosedur, keahlian dan perlengkapan yang tepat akan merusak bukti-bukti yang justru sangat mereka butuhkan untuk pengungkapan kebenaran.
Untuk itu, dia meminta kepada keluarga korban dan masyarakat luas bersabar. Karena kelak KKR akan melakukan penggalian untuk tujuan pengumpulan bukti dengan melibatkan ahli forensik dan dengan prosedur yang ketat.
"Karena itulah masyarakat diminta untuk tidak mengusik-usik dulu tempat-tempat yang diduga tempat penguburan orang-orang yang diduga korban konflik dan pelanggaran HAM Aceh," katanya.
KKR, katanya, sangat bersimpati kepada keluarga korban yang hingga hari ini masih belum mendapatkan jenazah orang-orang yang mereka cintai.
Justru karena itulah, katanya, penggalian tidak boleh dilakukan secara serampangan sehingga berpotensi mengaburkan identitas jenazah itu sendiri dan kebenaran seputar pelanggaran HAM yang terjadi atas diri mereka.
"Saat ini sudah ada staf KKR yang berada di lapangan untuk memantau dan mengumpulkan informasi tentang penggalian itu," ungkapnya.[*]