ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan melakukan serah terima tersangka serta barang bukti tahap kedua perkara tindak pidana perikanan. Tersangka berinisial RS (39) adalah nahkoda Kapal Km. Bina Maritim 051dari penyidik kepolisian perairan Polda Aceh diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (15/03/2018).
Kemudian, tersangka RS langsung diserahkan dan diperiksa oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Zainul Arifi karena telah melanggar Pasal 92 UU No.45 tahun 2009 jo UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh bahwa tersangka telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia. Selain itu, tersangka juga melakukan penangkapan ikan dengan cara menebar pukat di wilayah Indonesia laut lepas dengan tidak disertai dan dilengkapi dokumen yang sah SIUP, SIPI dan SPB.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Zainul Arifi, selaku penuntut umum mengatakan telah melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti berupa 1 unit Kapal Mina Matitim (KM) 05 GT 26 serta barang bukti lainnya.
"Kami telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tersebut. Maka Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 10 hari kedepan akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk dilakukan pemeriksaan persidangan," jelas Zainul Arifin.[FA]