JAKARTA - Senator DPD RI asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP melaporkan beberapa permasalahan honorer di Aceh yang saat ini membutuhkan segera penyelesaiannya. Aceh sampai saat ini masih menyisakan permaslahan yang tinggi berkaitan dengan nasib tenaga honorer dan temuan di beberapa Kabupaten/Kota. Demikian ungkap Fachrul Razi kepada Asman Abnur, Menteri PAN/ RB.
Senator Muda Aceh ini yang juga membidangi masalah Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi memaparkan beberapa temuan masalah nasib honorer di Aceh pada Rapat Kerja DPD RI dengan Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) bahas kinerja Kementerian hingga masalah tenaga honorer diGedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu(21/03/2018).
Fachrul Razi menyatakan kekecewaannya kepada Kementerian PAN/ RB yang hingga saat ini telah melakukan pergantian beberapa kali Menteri bahkan periode anggota dewan di Senayan sudah mencapai 4 tahun namun masalah tenaga honorer tidak kunjung selesai.
Di Aceh menurut laporan Fachrul Razi kepada Menteri terdapat lebih dari 823 tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri dan swasta. Mereka ada yang menjadi tenaga honorer dalam waktu yang cukup lama namun belum diverifikasi.
“Bahkan temuan kami, banyak honorer yang tidak bergaji selama bertahun tahun, sementara mereka bekerja luar biasa, ini negara macam apa?” kesal Fachrul Razi kepada Menteri.
“Bahkan temuan kami, banyak honorer yang tidak bergaji selama bertahun tahun, sementara mereka bekerja luar biasa, ini negara macam apa?” kesal Fachrul Razi kepada Menteri.
Fachrul Razi menegaskan bahwa akibat kebijakan pusat, banyak honorer yang harus diputuskan kerja dan menyebabkan pengangguran baru. Kasus di Bener Meriah terdapat 4.286 orang dan 826 tenaga bakti di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah akan segera berakhir atau dirumahkan. hal ini menurut Fachrul Razi sangat tidak logis dan merugikan tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun tahun.
“Seharusnya mereka di PNS kan bukan dipecat,” tegas Fachrul Razi.
“Seharusnya mereka di PNS kan bukan dipecat,” tegas Fachrul Razi.
Sementara itu, temuan di Aceh Barat, Fachrul Razi melaporkan kepada Menteri bahwa sebanyak 400-an Honorer K2 di Aceh Barat belum diangkat menjadi PNS. Kasus ini juga terjadi diseluruh Aceh seperti Aceh Tamiang, Aceh Utara dan seluruh Aceh. Fachrul Razi menegaskan agar Menteri Asman Abnur untuk mencari solusi secara cepat dan melakukan pengangkatan PNS sebagai solusi terhadap masalah ini.
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Ketua BAP Abdul Gafar Usman, Wakil Ketua Komite I Benny Rhamdani, Hudarni Rani, Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz, Anggota KomiteI, III DPD RI dan Anggota BAP DPD RI serta Menteri PAN RB Asman Abnur.
Menteri PAN RB Asman Abnur mengutarakan bahwa tugas kementeriannya saat ini melayani 87 Kementerian/Lembaga, 98 Lembaga Non Struktural, Seluruh ASN di 34 Provinsi, 514 Kab/kota serta hal-hal terkait ASN dan penyelengaraan negara termasuk masalah tenaga honorer.
"Kami sampai saat ini sudah mengangkat sejumlah 6296 tenaga honor di garis depan sudah diangkat tapi tidak boleh pindah ke kota, sebaran harus diatur. Selain itu 6058 tenaga penyuluh pertanian, 39090 tenaga bidan juga sudah diangkat. Solusi akan dicarikan bagi yang sudah bekerja 15-20 tahun tapi belum bisa diangkat," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Asman Abnur berjanji akan mencari solusi yang tepat bagi honorer tersebut.
"Kami sedang membuat solusi yang tepat seperti bagaimana jika sudah lewat usia 35 tahun tidak bisa diangkat, kemudian masa kerja di atas 15-20 tahun tidak bisa diangkat, semua masih dicarikan solusinya," jelas Asman.[*]
"Kami sedang membuat solusi yang tepat seperti bagaimana jika sudah lewat usia 35 tahun tidak bisa diangkat, kemudian masa kerja di atas 15-20 tahun tidak bisa diangkat, semua masih dicarikan solusinya," jelas Asman.[*]