-->

Begini Tanggapan Polri Soal Aceh Wacanakan Hukum Pancung

15 Maret, 2018, 21.01 WIB Last Updated 2018-03-15T14:02:52Z
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam tengah menggodok wacana penerapan hukum qisas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, Polri akan mendahulukan hukum nasional dalam memproses sebuah kasus hukum.

“Di Aceh memang daerah khusus tetapi yang berlaku masih hukum nasional. Selama hukum nasional itu diberlakukan di sana dan di sana ada aturan syariah tidak bertentangan dengan situasi masyarakat berbangsa, bernegara saya kira kita berlakukan hukum nasional,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/03/2018).

Setyo menjelaskan, untuk mengenai hukuman pancung itu harus dilihat terlebih dahulu di kaji ke dalam undang-undang hukum. Sebab, kata Setyo, hukum itu untuk sebagai bentuk balas dendam, tetapi pembinaan.

“Kalau hukum pancung harus dilihat dulu, karena di dalam UU kita hukuman itu bukan balas dendam tetapi adalah untuk pembinaan. Kita kembali ke esensi filosofi hukum di Indonesia bukan balas dendam. Darah dibalas darah, kepala dibalas kepala. Tapi hukum di Indonesia untuk pembinaan,” tegas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam mempunyai wacana penerapan hukum pancung terhadap para pelaku pembunuhan.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini