-->

Warga Tamiang Butuh Bantuan Polisi ... ?? Segera Hubungi Call Center 110

01 Februari, 2018, 19.44 WIB Last Updated 2018-02-01T12:44:41Z
ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang telah mengaktifkan aplikasi 'Call Center 110' di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (31/01/2018) kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK,MH, melalui Kasubbag Humas IPTU Henok Simanjuntak, Kamis (01/02/2018) kepada LintasAtjeh.com menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan atau memberikan informasi/keluhan dan atau pengaduan segera hubungi 'Call Center 110'.

Kasubbag Humas menjelaskan, cara melakukan pengaduan melalui 'Call Center 110', bagi setiap pengguna telephon kabel/Flexi/Simpati/Kartu AS dan Kartu Hallo, cukup dengan menekan 110.

"Sejak saat ini masyarakat tidak perlu lagi susah-susah datang ke Kantor Polisi untuk melaporkan keluhan atau laporan pengaduan, cukup hubungi Call Center 110 dan laporan anda akan segera di tanggapi," sebut Kasubbag Humas.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini