ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang telah mengaktifkan aplikasi 'Call Center 110' di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (31/01/2018) kemarin.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK,MH, melalui Kasubbag Humas IPTU Henok Simanjuntak, Kamis (01/02/2018) kepada LintasAtjeh.com menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan atau memberikan informasi/keluhan dan atau pengaduan segera hubungi 'Call Center 110'.
Kasubbag Humas menjelaskan, cara melakukan pengaduan melalui 'Call Center 110', bagi setiap pengguna telephon kabel/Flexi/Simpati/Kartu AS dan Kartu Hallo, cukup dengan menekan 110.
"Sejak saat ini masyarakat tidak perlu lagi susah-susah datang ke Kantor Polisi untuk melaporkan keluhan atau laporan pengaduan, cukup hubungi Call Center 110 dan laporan anda akan segera di tanggapi," sebut Kasubbag Humas.[ZF]