ACEH BESAR - Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini bersama Kapolres AKBP Drs. Heru Suprihasto, SH dan Dandim 0101/BS Letkol Inf Iwan Rosandriyanto, SIP, Rabu (21/02/2018), melakukan sidak galian C di Gle Payoeng Desa Neheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Sidak kali ini atas laporan masyarakat yang sudah sangat resah terhadap galian tanah dan batuan. Galian C illegal ini sudah berkali-kali ditegur dan disurati oleh Keuchik Faizan selaku kepala desa setempat. Sekitar 5 (lima) tahun lalu berjalan galian illegal tersebut sudah pernah ditegur oleh pihak Muspika, namun dua hari stop kemudian beroperasi kembali.
Berdasarkan pengamatan, ada 4 Beco sedang beroperasi dan truk sedang mangangkut tanah galian. Beco-beco tersebut menghentikan operasi serta operator melarikan diri saat sidak tersebut. Aki beco dan kunci mesin dicopot atas perintah Kapolres AKBP Drs. Heru Suprihasto, SH, kemudian diamankan aparat.
"Siapa Bosnya ini! Tanah Negara kok suka-suka diambil, untuk manfaat sendiri mendzalimi masyarakat, menjarah milik rakyat ini berdosa, harus ada izin pemerintah untuk eksploitasi alam," ujar Wakil Bupati tampak kesal.
"Lage Nangroe Hana Poe melahirkan preman," cetus Waled Husaini.
Tiga lokasi yang yang disidak sangat berdekatan hanya berjarak 500 meter terdapat lubang-lubang besar bekas galian tanah, batuan dan terdapat pecahan batuan. Lokasi galian C illegal tersebut juga berjarak hanya 500 meter diatas pemukiman warga serta berada dibawah lokasi galian C milik PT. Ayu Lestari Indah. Kondisi alam bekas galian tersebut sangat berpotensi longsor jika terjadi hujan lebat dan cukup berbahaya bagi pemikiman warga Neuheun yang memiliki 3.200 KK tersebut.[*]