Polisi menetapkan Cekli sebagai DPO setelah melakukan proses pemeriksaan lanjutan terhadap istrinya Ros (40) yang ikut membantu menjual barang haram tersebut.
Ini semua diketahui pada saat petugas melakukan pengembangan lanjutan terhadap kepemilikkan narkotika jenis ganja itu.
"Kasus ini terus kita kembangkan dan tersangka Ros, istri Cekli terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polres Aceh Barat Daya menunggu proses lebih lanjut," sebut Kasatresnarkoba Abdya Mahdian Siregar kepada LintasAtjeh.com, Selasa (27/02/2018), di Blangpidie.[ADI]