-->

TP4D dan Dinas DPMP4 Abdya Tandatangani MoU Pendampingan Dana Desa

26 Februari, 2018, 14.56 WIB Last Updated 2018-02-26T07:56:56Z
ABDYA - Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Abdya, menandatangani MoU dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendali Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) tentang pendampingan dan pengawalan dana desa di Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (26/02/2018), di Kejari setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Abdya Abdur Kadir, SH, MH, Kadis DPMP4 Ruslan Adly, SP, Sekretaris DPMP4 Thamren, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Abdya Dasril A Yusdar selaku Ketua Tim TP4D, Kasi Datun Darma Mustika serta Anggota tim TP4D lainnya.

Kajari Abdya  Abdur Kadir, SH, MH dalam sambutannya mengatakan penandatanganan MoU ini terlaksana karena adanya surat dari Dinas DPMP4 Abdya untuk melakukan pendampingan dan pengawalan dana desa yang jumlahnya mencapai 105 milyar untuk 152 desa di Wilayah Abdya, Kejaksaan menyambut positif dan siap mendampingi secara yustisi.

"Kita harapkan dengan pendampingan dana desa ini, tujuan dari dana desa tersebut dapat tercapai sebagaimana harapan pemerintah pusat dan daerah," sebut Kajari.
Pada kesempatan itu, Kajari juga menegaskan tidak boleh ada fee untuk dana desa, agar dana tersebut bisa sampai dan diserap 100% untuk kepentingan pembangunan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat di desa tersebut.

"Bila ada anggota Kajari dan pihak lain yang menerima fee maka kita tidak akan segan-segan menindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu, Kadis DPMP4 Abdya Ruslan Adly, SP, sangat berterimakasih pada Kejaksaan Negeri Abdya, karena telah bersedia mendampingi pengawalan dana desa. Ia juga menyampaikan dukungan penuh dari Bupati Abdya atas terlaksananya penandatanganan MoU tersebut karena untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Pada kesempatan itu, kita juga telah memilih Desa Babahrot untuk menjadi desa persiapan mandiri sebagai percontohan. Diharapkan dengan pengawalan ini tidak ada lagi keuchik yang takut menggunakan dana desa untuk pembangunan desa selama tidak menyalahi aturan yang ada," pungkasnya.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini