ABDYA - Terkait tuntutan warga Desa Geulanggang Gajah atas kurang terbukanya kades dalam mengelola dana gampong, Tim Pembantu Penanggungjawab Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang ditugaskan telah melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi hasil kerja di lapangan.
"Kita telah melakukan apa yang diperintahkan dan hasil opname kas dana gampong tahap I tahun 2017 juga sudah kita serahkan kepada pimpinan," kata Fajri yang didampingi Kepala Inspektorat Abdya Said Jailani kepada LintasAtjeh.com, Rabu (21/02/2018), di ruang kerjanya.
Menurut Fajri, masyarakat Gampong Geulanggang Gajah sudah salah mengartikan maksud dan tujuan tim dari Inspektorat ketika melakukan evaluasi kinerja di desa tersebut. Padahal kami ditugaskan hanya untuk melakukan opname kas dana gampong, bukan melakukan audit.
"Jadi, kami hanya melakukan opname kas dana gampong sesuai yang diperintahkan pimpinan, bukan melakukan audit. Ini perlu kami luruskan supaya masyarakat jangan salah mengartikan, soal tututan masyarakat terhada kepala desa itu bukan kapasitas kami untuk menjawab," jelas Fajri.
Sambung Fajri lagi, untuk melakukan audit terhadap tuntutan masyarakat Gampong Gelanggang Gajah yang menduga kepala desa setempat menyalahgunakan anggaran dana desa tahap pertama tahun 2017, dibutuhkan surat pertanggungjawaban (SPJ) anggaran tahap pertama. Namun itu belum dilakukan oleh aparatur gampong setempat.
"Kami sangat berharap masyarakat mengerti apa yang dipersoalkan, jika tidak ada SPJ tahap pertama bagaimana dilakukan audit apa yang mau diperiksa? Menyangkut hal lain yang diinginkan masyarakat, sebaiknya langsung tanyakan kepada pimpinan," pungkasnya.[ADI S]