-->

Sipir Gagalkan Penyelundupan Narkoba Kedalam Lapas Kelas II B Langsa

14 Februari, 2018, 21.25 WIB Last Updated 2018-02-14T14:25:40Z
LANGSA - Seorang pengunjung yang mengantarkan makanan kepada salah seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Langsa diamankan Sipir karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan cara disembunyikan dalam bungkus nasi, Rabu (14/2/2018).

Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar, SH saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung guna mengantisipasi masuknya narkoba kedalam Lapas. 

"MR (26), warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro tertangkap tangan membawa ganja kering yang disimpan dalam bungkusan nasi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin. Barang haram tersebut akan diberikan kepada Sarwadi dan M Yusuf yang menghuni kamar 7," terang Sayed.

"Untuk menindaklanjuti temuan ini, kami akan berkoordinasi dengan Polres Langsa," imbuhnya. 

Sementara itu, MR kepada LintasAtjeh.com mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika di dalam bungkusan nasi tersebut terdapat narkotika jenis ganja.

"Saya hanya disuruh mengantarkan saja pak, dan saya tidak tau kalau didalam bungkusan itu ada ganjanya," akunya.

"Sebelum saya mengantarkan bungkusan nasi itu, Ibu saya menyerahkan disuruh antar oleh ibu kepada Maimun. Setelah itu, Maimun memberikan kepada saya untuk diberikan kepada abang saya yang bernama Sarwadi," jelasnya dengan nada ketakutan.

Guna proses lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan Satuan Reserse Narkoba ke Mapolres Langsa.[Sm/Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini