ABDYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali membekuk tiga tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis ganja di dua tempat berbeda pada Jumat (23/02/2018) lalu.
Kapolres Abdya melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ipda Mahdian Siregar kepada LintasAtjeh.com, Senin (26/02/2018), di Blangpidie, mengatakan kronologis penangkapan ketiga tersangka yang dibekuk didua TKP berbeda. Usai sholat Jum'at, tim bergerak menuju lokasi Pasar Modern yang berada di Desa Keude Siblah, disana ditemukan MW (48) warga Mata Ie, Kecamatan Blangpidie dan petugas menemukan barang haram pada tersangka tersebut.
"Setelah berhasil membekuk MW dan kita lakukan interogasi lanjut, MW mengaku pada petugas mendapat daun ganja kering itu dari Tgk. Agam (41) alias TM warga Desa Alue Sungai Pinang, dua tersangka berhasil kita bekuk," jelas Kasatres Narkoba.
Dilanjutnya lagi, dari proses panjang dari tersangka MW dan TM, petugas mendapat informasi lanjut yang mengatakan barang haram itu diperoleh dari Cek Li, warga Desa Alue Sungai Pinang. Setiba di TKP petugas langsung menggeledah rumah Cek Li dan petugas mendapat 38 bungkus ganja kering siap edar.
"Setelah kita lakukan proses lanjutan pada keluarga Cek Li, kitapun menangkap Ros (40) istrinya Cek Li yang diketahui ikut berdagang daun ganja kering," jelas Kasatres lanjut.
Mahdian juga mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Abdya akan bertambah.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka terancam kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 111 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Mahdian Siregar.
Sedangkan pada Rabu (21/02/2018) lalu, Satresnarkoba juga telah mengamankan tiga warga Desa Gadang, Kecamatan Susoh yang kedapatan lagi menghisap narkotika jenis ganja. Ketiga tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke proses penyidikan," tutup Kasatresnarkoba.[ADI S]