RIAU - Petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan sabu di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Dari pengungkapan ini, tim gabungan mengamankan sekitar 1,8 ton sabu.
"Benar, sudah benar itu. Sekitar 1,8 ton. Jadi dilakukan oleh Satgas gabungan Bareskrim Polri, BC (Bea Cukai) dengan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Ini satgas gabungan ya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto ketika dikonfirmasi, Selasa, 20 Februari 2018.
Eko menjelaskan, tim gabungan sudah melakukan penelusuran dan penyelidikan selama 1,5 bulan untuk mengungkap penyelundupan sabu ini. Penelusuruan dilakukan di tempat pendaratan maupun di laut.
"Akhirnya dua minggu lalu kami melaksanakan dengan berkoordinasi dengan BC yang memiliki kapal," katanya.
Dari hasil diskusi dengan Bea Cukai, tim gabungan ini dibagi dua tim. Satu tim berada di Anyer dan satu tim lagi di Natuna dan Selat Philips.
"Satgas kami bagi. Metro Jaya dengan satgas satu Bareskrim Polri di Anyer. Satgas dua ada dua kapal kami taruh AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Gembong Yudha di Natuna. Sementara AKBP Donny dan BC di daerah Selat Philips," ujarnya.
Akhirnya, setelah tiga hari di atas perairan, tim A satgas laut yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha menangkap kapal Taiwan berbendera Singapura, sekitar pukul 07.35 WIB.
"Siang tadi dibawa ke Sekupang Batam di Pelabuhan BC. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak dan sebagainya akhirnya kami temukan 1,8 ton sabu," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, tim gabungan tersebut mengamankan empat orang tersangka yang merupakan warga negara Taiwan.[Viva News]