JAKARTA - Pemerintah belum ada rencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2018. Kenaikan gaji PNS sendiri, terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%.Direktur Kompensasi ASN BKN, Aswin Eka Adhi mengatakan dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," katanya, Senin (12/2/2018).
Aswin menjelaskan kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ujarnya.
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:
● Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
● Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori "Amat Baik");
● Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
● Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Untuk sistem penggajian Guru PNS, papar Aswin, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya.
"Hanya saja, PNS Guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru," tuturnya.[Kabar24]
"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," katanya, Senin (12/2/2018).
Aswin menjelaskan kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ujarnya.
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:
● Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
● Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori "Amat Baik");
● Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
● Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Untuk sistem penggajian Guru PNS, papar Aswin, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya.
"Hanya saja, PNS Guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru," tuturnya.[Kabar24]