ACEH UTARA - Guna mengantisipasi terjadinya perambahan hutan yang menjadi sorotan, Camat bersama Muspika membentuk Program Taktik Cerdas Kecamatan Sawang. Hal itu dikarenakan wilayah kecamatan tersebut terletak di perbatasan antara Aceh Utara dengan Bener Meuriah memiliki ribuan hektar hutan rimba.
Drs. Sofyan, MM, Camat Sawang kepada Media ini, Kamis (22/02/2018) mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir perambahan hutan secara ilegal sangat marak di areal hutan Kecamatan Sawang yang diduga dilakukan sekelompok orang sejauh ke arah KM 35 areal hutan Aceh Utara.
"Sebelumnya, Areal hutan telah dipancang KM 40 ke arah Aceh Utara dari Perbatasan (Aceh Utara-Bener Meuriah). Namun kini perambahan sudah memasuki KM 35," ujar Sofyan.
Atas dasar tersebut Camat Sawang beserta Pemerintahan Aceh Utara sudah meninjau lokasi hutan yang menjadi sasaran dan sudah mulai mengambil kebijakan untuk membentengi perambahan hutan ilegal tersebut.
"Alhamdulillah, Pemerintah Aceh Utara sudah bergerak cepat untuk mengantisipasi perluasan lahan yang dirambah oleh sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut," ungkapnya.
Bukti nyata untuk membentengi Perambahan hutan secara ilegal ini, segenap Unsur Muspika Sawang beserta Pemerintahan Aceh Utara membentuk Kelompok Tani. Dengan dibentuknya Kelompok Tani ini, diharapkan dapat membentengi atau mengawasi wilayah hutan yang terus dirambah.
" Logika nya ketika ada yang merambah hutan kita secara Legal melalui Kelompok Tani. Tentu ini akan menekan perambahan ilegal," jelasnya.
Sopyan juga menyampaikan bahwa menurut informasi, perambahan hutan yang dilakukan oleh Kelompok Tani telah dikeluarkan izin dari Dinas yang bersangkutan. Hal ini berkat kerja keras Pemerintahan Aceh Utara beserta Muspika Sawang yang terus mendampingi kelompok Tani untuk terus bergerak memanfaatkan lahan subur tersebut.
"Lahan yang sudah legal tersebut sangat subur. Maka dari itu, melalu Kelompok Tani Meusaboh Rakan kita akan membuat Sentra Penghasil Kopi untuk Aceh Utara," jabarnya.
Kita berharap, sambung Sopyan, kedepannya tidak ada lagi Perambahan hutan secara ilegal di daerah manapun, khususnya di daerah Sawang. Alangkah lebih baiknya jikalau ada yang ingin merambah hutan tersebut mengurus izin secara legal, sebab kita terbuka. Karena saat ini tujuan kita melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dengan cara yang beradab.
"Maka saya pikir, dengan adanya kelompok tani yang sudah legal ini diharapkan mampu menampung keinginan besar para masyarakat untuk meningkatkan produksi pertanian di kecamatan Sawang," pungkasnya.[*]