ACEH TIMUR - Polsek Julok berhasil meringkus 4 orang terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Gampong Blang Jambee, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK melalui Kapolsek Julok IPDA Eko Hardianto, SE saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com via telepon seluler membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Eko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya warga yang sedang menggunakan shabu di belakang Kantor Geuchik Desa Blang Jambee.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Julok bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dan anggota Polsek Julok langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
"Setibanya di TKP, personil langsung menendang pintu kamar mandi yang berada dibelakang Kantor Geuchik Blang Jambe dan mendapati keempat terduga sedang menggunakan Narkoba jenis shabu," terang Eko.
"Keempat terduga tersebut adalah BA bin Nurdin yatim (35), MD bin Usman (40), keduanya warga Dusun Teungoh, Gampong Seunubok Baro. Mtf bin Hasyem (40), warga Dusun Seunubok Tutong, Gampong Blang jambe, dan Sf bin Abu bakar (34), warga Dusun Sukaramai, Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam," imbuhnya.
Dari penangkapan keempat terduga, sambung Eko, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kecil kristal putih yang diduga shabu, 1 unit Hp merk Evercross warna putih, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 unit Hp merek Hammer warna putih, 2 buah mancis, dan sebuah alat penghisap shabu (Bong) yang didalam kaca pireknya masih ada sisa shabu.
"Guna proses lebih lanjut, keempat terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Julok," pungkas Kapolsek Julok.[Nas]