JAKARTA - Empat partai politik lokal (Parlok) Aceh menghadiri pengundian nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
"4 partai lokal Aceh berhak untuk mengikuti Pemilu 2019," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, Minggu (18/02/2018).
Berikut nomor urut partai politik lokal Aceh yang berhasil lolos untuk mengikuti Pemilu 2019, sebagai berikut:
1. Partai Aceh berada di nomor urut 15
2. Partai Sira (Aceh) berada di nomor urut 16
3. Partai Daerah Aceh ada di nomor urut 17
4. Partai Nanggroe Aceh di nomor urut 18
Sebelumnya, Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, pengundian nomor peserta Pemilu merupakan tahapan lanjutan daripada KPU untuk menetapkan nomor parpol dalam Pemilu.
"Pengundian ini merupakan kegiatan tidak lanjut setelah KPU menetapkan parpol peserta pemilu sebagaimana ketentuan Undang-Undang, dan KPU akan menentuakan nomor utur untuk 14 Parpol nasional," kata Arif.
Berikut hasil undian berupa nomor urut parpol-parpol di Pemilu 2019:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Demokrat
[Okezone]