ACEH BESAR - Surat Keputusan (SK) Pemecatan Ketua Kohati oleh Pengurus HMI Cabang Aceh Besar (sebelumnya HMI Cabang Jantho_red) yang ditandangani oleh Tahzibul Awaluddin selaku Ketua Umum dan Marzukri selaku Sekretaris Umum tertanggal 02 Februari 2018 mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Afzal Delima selaku Sekretaris Umum Badko HMI Aceh dan Mantan Ketua Umum HMI Cabang Aceh Besar mengatakan keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus cabang tidak ada dasarnya. HMI Cabang dan Kohati Cabang merupakan lembaga berbeda, dengan fungsinya yang berbeda. Walaupun Kohati di SK kan oleh cabang, tapi Kohati merupakan lembaga otonom yang memiliki aturan serta pedoman dasar tersendiri.
"Saya pikir itu sebuah keputusan yang sangat keliru, atau mungkin saja Pengurus HMI Cabang Aceh Besar sendiri belum pernah membaca Anggaran Rumah Tangga HMI. Intinya, keputusan yang tidak mendasar itu tidak berlaku," ujarnya.
Terkait SK pemecatan tersebut, Ninit Permata Pengurus Kohati PB HMI periode 2016-2018 juga ikut mempertanyakan ada apa dengan HMI Aceh Besar ini dengan mudahnya mengintervensi Kepengurusan Kohati Cabang?
"Dasar pemecatannya juga apa? Apakah sebelumnya sudah ada surat peringatan, serta pemecatan itu dilakukan dalam Musyawarah Kohati sebagai forum tertinggi Kohati Cabang, apa bukan?" tanya Ninit Permata.
Sebelumnya, Maya Syaumi Idami selaku Senior Kohati dan mantan Sekretaris Umum Kohati Cabang Aceh Besar mengatakan pengurus cabang tidak bisa serta merta menggunakan kekuasaannya untuk memecat Ketua Kohati.
"Sebagai lembaga otonom tersendiri, Ketua Kohati hanya bisa digantikan dalam Musyawarah Kohati dan itu dilaksanakan oleh anggota Kohati itu sendiri bukan oleh pengurus cabang," tegasnya.
Dikeluarkannya SK Pemecatan Ketua Kohati oleh Pengurus Cabang membuat banyak pihak prihatin dengan kejadian ini, ada juga menertawakan keputusan tersebut.[*]