-->

Nah Lo ... !! Ketahuan Transaksi Sabu, Dua Remaja 'Kecamatan Rantau' Diciduk Polisi

01 Februari, 2018, 02.31 WIB Last Updated 2018-01-31T19:31:13Z
ACEH TAMIANG - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau menciduk 2 (dua) remaja, tersangka 'pelaku jual beli' narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial FR, (16) dan TF (21), Selasa (30/01/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK,MH, melalui Kapolsek Rantau IPTU Alviandi Lubis SE, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, kedua tersangka, masing-masing berinisial FR, warga Dusun Rahmat, Desa Alur Manis, dan TF, warga Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau.

Berdasarkan informasi warga bahwa di sekitar lokasi pinggir jalan Simpang Tiga, Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau sedang terjadi transaksi (jual beli) sabu. Atas dasar informasi tersebut tim melakukan pengintaian, lalu meluncur dan berhasil menangkap tersangka FR.

Saat dilakukan penggeledahan badan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan, ditemukan 1 (satu) bungkus kecil sabu dengan menggunakan plastik bening. Setelah ditimbang, berat barang-bukti tersebut 0,11 Gram. FR mengaku sabu itu dibeli dari TF.

Tidak lama kemudian, tim personil dari Polsek Rantau berhasil menangkap TF yang sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan serta rumah milik TF, tidak ditemukan barang bukti sabu, melainkan hanya 1 buah bong alat penghisap sabu, 3 buah kaca virex dan 1 buah gunting plastik yang diletakkah di atas meja dalam kamar.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rantau," jelas Kapolsek Rantau IPTU Alviandi Lubis SE.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini