-->

Mulyadi Kecewa Atas Keputusan Rapat DPRK Aceh Selatan

20 Februari, 2018, 21.13 WIB Last Updated 2018-02-20T14:13:23Z
ACEH SELATAN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Mulyadi dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) kecewa atas keputusan rapat paripurna DPRK untuk mencopot jabatannya  sebagai Wakil Ketua II.

Karena menurutnya, dari jumlah 30 anggota dewan, 21 diantaranya menandatangani daftar hadir. Sedangkan yang hadir badan untuk mengikuti rapat hanya 17 orang.

"Itupun yang tidak hadir hanya  menyetujui lewat HP kepada pimpinan rapat," kata Mulyadi kepada wartawan di Gedung DPRK, Selasa (20/02/2018).

Kecewanya itu sebelumnya juga ia luapkan saat mendampingi Ketua DPRK Teuku Zulhelmi memimpin Rapat Paripurna Tentang Pemberhentian dan Pengusulan Wakil Ketua DPRK masa jabatan 2014-2019 dari PKPI.

Saat itu, setelah melakukan interupsi kepada pimpinan rapat, Mulyadi bangkit dari kursi selanjutnya meninggalkan ruang rapat di lantai dua Gedung DPRK Aceh Selatan itu. Sebelum bangkit dari kursinya, Mulyadi dalam interupsinya mengharapkan kepada pimpinan rapat agar berlaku adil terhadap dirinya.

Interupsi juga dilancarkan oleh anggota dewan yang hadir, rata-rata mempertanyakan keabsahan dan  produk hukum pelaksanaan kegiatan rapat. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK, Teuku Zulhelmi mempersilahkan Kabag Hukum/Risalah Sekretariat DPRK, Anhar, SH, menjelaskan mekanisme aturan rapat.

Anhar menjelaskan, peraturan DPRK Aceh Selatan nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRK, pasal 78, ayat 1 (satu) rapat paripurna memenuhi kuorum apabila :

Huruf (a). Dihadiri oleh sekurang - kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRK untuk mengambil persetujuan atau pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian bupati atau wakil bupati.

Huruf (b). Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRK untuk memberhentikan pimpinan DPRK serta untuk menetapkan qanun dan APBK.

"Huruf (c). Dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRK untuk rapat paripurna DPRK selain rapat sebagaimana pada huruf a dan huruf b," jelasnya.

Seusai mendengar penjelasan tersebut, pimpinan rapat Teuku Zulhelmi meminta kesepakatan anggota dewan, apa rapat dilanjutkan atau ditunda.

Lalu semua anggota dewan sepakat rapat paripurna pemberhentian Mulyadi dari wakil ketua dan pengusulan Zamzami, ST, sebagai pengganti wakil ketua dilanjutkan.

Rapat paripurna berjalan mulus dengan ditandatanganinya naskah rekomendasi pengusulan Zamzami sebagai Wakil Ketua DPRK sisa masa jabatan 2014-2019.

Kabag Hukum/Risalah Sekretariat DPRK, Anhar kepada wartawan mengatakan, naskah yang ditandatangani Ketua DPRK merupakan rekomendasi usulan Calon Wakil Ketua Zamzami yang ditujukan kepada Plt Bupati Aceh Selatan selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Aceh.

"Ini masih tahap rekomendasi usulan, segala sesuatu mengenai keputusan akhir, Gubernur Aceh nantinya yang memutuskan," ujar Anhar.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini