-->

MPU Langsa Larang Aktivitas 'Aliran Sempalan' Lembaga Dakwah Islam Indonesia

15 Februari, 2018, 02.26 WIB Last Updated 2018-02-14T19:58:08Z
LANGSA - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa melarang Ormas yang bernama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk melakukan aktivitas di kota tersebut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Rabu (14/02/2018), MPU Kota Langsa telah mengirim surat tentang perihal larangan tersebut kepada Pengurus Ormas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Selasa (13/02/2018) kemarin.

Dalam surat bernomor: 045.2/24/2018, tertanggal 13 Februari 2018, dijelaskan bahwa MPU Kota Langsa surat perihal larangan aktivitas LDII merupakan tindaklanjut dari laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas LDII dibeberapa tempat di Kota Langsa.

Larangan MPU Kota Langsa untuk setiap aktivitas LDDI berdasarkan SK MPU Aceh No. 4 tahun 2004 tanggal 14 Sya'ban 1425 H/ 28 Septemper 2004 yang melarang aktivitas ormas LDII karena diangap aliran sesat (sempalan). 

Kabid Ormas Kesbangpol Linmas Kota Langsa, Aulia Syahputra, S.STP, M.Sp, mengatakan pihaknya sudah memanggil Ketua LDII Kota Langsa dan memberi penekanan agar tidak lagi melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan LDII.

"Saat ini kami dari Kesbangpol Linmas Kota Langsa terus melakukan pemantauan terhadap Ormas LDII," sebut Aulia Syahputra.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini