DALAM beberapa bulan terakhir ini, Indonesia kembali dihebohkan dengan adanya isu pernikahan sesama jenis atau yang lebih dikenal dengan istilah LGBT (Lesbian, gay, biseksual dan transgender) yang kemudian banyak menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Banyak diantara masyarakat yang dengan tegas dan keras menolak akan tindakan ini, namun ada pula beberapa orang yang meminta agar kegiatan LGBT ini dapat dilegalkan.
Hal ini terlihat saat adanya beberapa orang dari kalangan publik yang dengan jelas mendukung LGBT, bahkan ada yang meminta agar pemerintah Indonesia dapat mengeluarkan undang-undang khusus yang dapat melegalkan dan mengesahkan perkawinan antar sesama jenis ini.
Permintaan pengeluaran undang-undang khusus oleh beberapa pihak ini, dilakukan dengan memberikan alasan untuk menegakkan HAM (Hak Asasi Manusia) bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Mereka menyatakan bahwasanya pihak-pihak sebagai pelaku LGBT juga mempunyai hak yang sama seperti masyarakat normal biasanya, untuk dapat hidup dan menjalani kehidupan sesuai dengan keinginannya. Menurut mereka, melarang LGBT sama dengan melanggar Hak Asasi Manusia(HAM).
Menanggapi hal tersebut, seharusnya setiap masyarakat haruslah terlebih dahulu mengetahui dengan jelas tentang bagaimana tujuan dari HAM itu sendiri ada. Agar tidak terjadi kesalahan dalam mengartikannya, dan juga agar tidak terjadi kesalahan terhadap penerapan dalam menjalankannya. Ketentuan dari HAM sendiri adalah mengatur tentang segala hak dan kewajiban yang diberikan terhadap semua manusia dalam menjalankan kehidupannya sesuai dengan ketentuan yang ada, adil, tidak membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lain dan sesuai dengan fitrah dan kodrat seluruh manusia.
Berbicara mengenai kodrat, setiap manusia memiliki tubuh, yang mana dengan adanya tubuh itulah manusia memiliki hak untuk dapat hidup. Dari setiap tubuh manusia ini memiliki organ-organ tubuh. Organ-organ ini memiliki fungsinya tersendiri, yang berbeda antara organ tubuh yang satu dengan organ tubuh yang lainnya. Organ-organ itu haruslah diberikan haknya sesuai dengan fungsi dari masing-masing organ. Dan jika yang dilakukan atau diberikan tidak sesuai dengan fungsinya, maka sama saja telah melanggar hak dari organ tubuh itu sendiri.
Seorang laki-laki memiliki kodrat untuk hidup berpasangan dengan wanita dan seorang wanita memiliki kodrat untuk dapat hidup berpasangan dengan laki-laki. Kodrat ini juga dapat diartikan sebagai hak, dimana seorang laki-laki memiliki hak untuk hidup berpasangan dengan perempuan, dan seorang perempuan memiliki hak untuk dapat hidup berpasangan dengan laki-laki. Ini sudah menjadi suatu ketentuan yang mana HAM juga mengatur tentangnya dengan jelas. Dan ketentuan ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun juga. Hidup berpasangan antara laki-laki dan perempuan sudah menjadi suatu fitrah bagi manusia, dan itu merupakan suatu hal yang sangat wajar dan normal.
Namun mengenai hidup berpasangan antara sesama jenis, laki-laki dengan sesama laki-laki, dan perempuan sesama perempuan (LGBT) merupakan suatu hal yang tidak wajar, dan menentang dari ketentuan kodrat atau fitrah yang ada. Dengan demikian, sangat jelas bahwasanya mereka yang melakukan dan mendukung LGBT itu, dengan sendirinya telah melanggar hak/HAM atas dirinya sendiri.
Aceh, sebagai suatu provinsi di Indonesia yang menerapkan sistem syariat Islam dalam kehidupan masyarakatnya, kini haruslah berusaha bangkit, berjuang keras dengan melakukan berbagai upaya pencegahan, agar virus-virus mengenai LGBT ini dapat terhindar dari seluruh masyarakat yang ada di Aceh. Usaha-usaha pencegahan ini menjadi suatu kewajiban bagi setiap masyarakat Aceh secara umumnya, dan pemerintah Aceh terkhususnya untuk dapat segera mengambil tindakan, sehingga segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam itu dapat dihilangkan.Menanggapi akan adanya virus-virus LGBT yang kini mulai masuk dan merajalela isunya di banyak kalangan masyarakat, pemerintah Aceh mulai melakukan berbagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit LGBT ini.
Sebagai suatu bentuk pencegahan diantaranya yaitu dengan melakukan upaya pembinaan terhadap orang-orang yang memiliki sifat dan ciri-ciri yang mendekati kepada sifat LGBT, agar dapat kembali kepada kondisi yang normal dengan memiliki kepribadian seperti manusia pada umumnya. Sedangkan bagi pihak-pihak yang telah terbukti sebagai pelaku LGBT, maka pemerintah Aceh kini perlu melakukan tindak lanjut dengan memberikan hukuman cambuk bagi setiap para pelaku LGBT.
Hukuman ini diberikan oleh pemerintah Aceh, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh yang sejalan dengan ketentuan syariat Islam, yang mana hukuman ini diberikan dengan diadili langsung didepan khalayak umum. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran serta informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia dan dunia, bahwasanya Aceh dengan tegas menentang LGBT dan Aceh benar-benar berupaya untuk dapat menjalankan ketentuan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan masyarakatnya.Upaya lainnya yang perlu dilakukan oleh pemerintah Aceh untuk mencegah tindakan LGBT ini, adalah dengan melakukan penyuluhan dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat umum tentang bahaya LGBT dan larangan ber LGBT dalam Islam.
Dimana LGBT ini dapat merusak dan menghancurkan setiap generasi, merusak pikiran, serta dapat menghancurkan agama, bangsa dan negara. Maka dari itu, sudah menjadi suatu kewajiban bagi kita semua khususnya masyarakat Aceh, untuk dapat mencegah LGBT, membantu pemerintah agar persoalan mengenai LGBT ini dapat segera terselesaikan dan dapat segera dihilangkan, sehingga Aceh yang dikenal sebagai provinsi yang kehidupannya berlandaskan syariat Islam itu, dapat benar-benar terwujudkan.
Penulis: Muliana (Mahasiswi Universitas Islam Negeri Ar Ranirry Banda Aceh)