-->

Korban Pencemaran Nama Baik, Minta Polisi Abdya Percepat Proses Hukum Terlapor

07 Februari, 2018, 07.03 WIB Last Updated 2018-02-07T00:03:19Z
ABDYA - Korban pencemaran nama baik melalui akun facebook, Maslindawati meminta jajaran Kepolisian Resort Aceh Barat Daya, untuk mempercepat proses hukum terhadap pemilik akun Facebook Itha Putri Abdya alias HLT.

Hal tersebut dikatakan korban melalui jaringan telepon selulernya kepada LintasAtjeh.com, Selasa (06/02/2018).

Menurutnya, kasus pencemaran nama baik yang dialamatkan untuk dirinya melalui akun facebook milik Itha Putri Abdya yang sudah bergulir sebulan lebih ini, belum ada peningkatan status terhadap terlapor. Padahal terlapor sudah mengakuinya, namun begitu, saya selaku korban meminta kembali agar pihak penegak hukum mempercepat proses hukumnya.

"Saya bersama keluarga sangat berharap kasus ini bisa diselesaikan cepat. Tentu saja dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," harapnya.

Sambungnya lagi, kasus yang menimpa terhadap dirinya telah diketahui luas jajaran TNI, baik ditempat suaminya berdinas di Koramil 402-7 Indralaya maupun Keluarga Besar Asrama Kodim 0402 Kabupaten Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Tidak hanya di Palembang, kata korban, bahkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya yang juga istri TNI ini sudah diketahui Intelijen Korem 012 Teuku Umar dan Intelijen Kodim 0110 Kabupaten Aceh Barat Daya yang setiap waktu bertanya terhadap kemajuan kasus tersebut.

"Untuk kesekian kalinya, saya meminta kepada pihak Kepolisian Abdya agar kasus ini terus dilanjutkan dan dipercepat proses hukumnya. Supaya saya dan keluarga mendapat keadilan dari hukum itu sendiri," demikian ungkap korban.

Sementara itu, terkait kasus pencemaran nama baik melalui akun facebook, Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi melalui Kanit Tipiter Brigadir Aulia Falah mengatakan kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan. Sampai saat ini belum ditingkatkan ketahap penyidikan dikarenakan menunggu diperiksa tim ahli di Banda Aceh.

"Jika hasil periksa tim ahli selesai dan dinyatakan lanjut, secepatnya akan kita tindaklanjuti dengan sendirinya status terlapor akan ditetapkan menjadi tersangka. Sampai saat ini terlapor masih wajib lapor," demikian jelas Aulia singkat.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini