-->

KIP Aceh Selatan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Paslon

21 Februari, 2018, 09.07 WIB Last Updated 2018-02-21T02:07:28Z
ACEH SELATAN -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati, di Aula Hotel Dian Rana, Jln. T.R. Angkasa, Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (20/02/2018).

Komisioner KIP Kabupaten Aceh Selatan yang membidangi Devisi Sosialisasi dan SDM, Syamsuardi mengatakan proses kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan pada Pilkada 2018 harus dilaksanakan berdasarkan prinsip jujur, terbuka dan dialogis.

Sementara itu, sambung Syamsuardi untuk bahan dan alat peraga kampanye yang difasiltasi oleh pihak KIP antara lain selebaran (Flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm, brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm, pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29 cm, poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm, yang dicetak paling banyak sejumlah KK pada dapil untuk setiap paslon.

"Sementara bahan kampanye yang dapat dicetak pasangan calon meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan sticker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm," sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pemasangan alat peraga kampanye paslon bupati-wakil bupati, dibenarkan membuat baliho paling besar ukuran 4 m x 7 m paling banyak 5 buah untuk setiap kabupaten/kota. Selain itu tambahnya, umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan, sementara spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa.

"KIP Kabupaten akan menyerahkan alat peraga kampanye kepada tim kampanye paslon untuk difasilitasi pemasangannya di lokasi yang ditentukan. Penyerahan disaksikan oleh Bawaslu atau Panwas Kabupaten. Sementara untuk perawatan dan pemeliharaan dan pembersihan alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab paslon. Jika terjadi kerusakan, paslon dapat menggantikan alat peraga kampanye yang rusak dengan persetujuan KIP Aceh Selatan," terangnya.

Kemudian tambahnya, untuk desain dan materi bahan kampanye serta alat peraga kampanye yang difasilitasi KIP Aceh Selatan dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus parpol. Sementara itu lanjutnya, pelaksanaan dapat kampanye dilaksanakan oleh partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, pihak lain atau relawan.

Sementara untuk larangan politik uang meliputi, parpol atau gabungan parpol dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Dalam masa kampanye, parpol dan gabungan parpol, paslon dan tim kampanye dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada para peserta kampanye.

"Untuk biaya makan, minum dan transportasi dilarang diberikan dalam bentuk uang, tentu besaran biaya makan, minum, transportasi didasarkan pada standar biaya daerah. Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan parpol atau gabungan parpol, paslon dan tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam bentuk barang dan nilai barang secara komulatif paling banyak 1 juta rupiah dan parpol atau gabungan parpol, paslon dan tim kampanye dilarang memberikan door price untuk seluruh metode kampanye," papar Syamsuardi.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini