ACEH SELATAN - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan Hendra Syahputra mengatakan terkait dugaan keterlibatan Ketua STAI dalam menghadiri pengukuhan tim pemenangan salah satu paslon Bupati Wakil Bupati Aceh Selatan 2018 di Samadua belum ada laporan khusus.
"Namun pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti jika ada temuan dan terbukti terlibat dalam politik Pilkada 2018," kata Hendra Syahputra melalui melalui telepon seluler, Selasa (20/02/2018).
Selain itu, sambung Hendra Syahputra jika Ketua STAI adalah seorang Aparatul Sipil Negara (ASN) maka ini masuk dalam pelanggaran perundang-undangan ASN.
"Apalagi sekarang menjabat sebagai Ketua STAI yang sudah melanggar sebuah etika dan tentu tidak mengindahkan undang-undang tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada," ungkapnya.
Lebih lanjut, langkah Panwaslih Aceh Selatan dalam hal ini, akan menindaklanjuti jika ada masyarakat atau LSM ataupun pihak yang melapor.
"Sampai sekarang belum ada laporan dari masyarakat atau LSM, jikapun tidak ada yang lapor ini akan jadi sebuah temuan untuk dievaluasi," pungkas Hendra Syahputra.[FA]