JAKARTA - Kasus pengancaman wartawan oleh salah satu rekanan pelaksana rumah aspirasi anggota DPR Aceh dikecam oleh Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Independen Indonesia (IPJI).
Ketua Umum IPJI Taufiq Rahman, SH, S.Sos, mengecam keras tindakan pengancaman dan pelecehan terhadap kerja-kerja para juranalis di Indonesia.
"Tindakan kontraktor tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pers dimana jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Taufiq Rahman.
Lebih jauh Taufiq Rahman juga mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk bisa melindungi para jurnalis dalam melaksanakan aktifitas peliputan di seluruh nusantara Indonesia.
"Jurnalis adalah mitra pemerintah, maka aparat penegak hukum diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja para jurnalis," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan Mizan yang merupakan rekanan pelaksana rumah sehat sederhana milik Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Aceh yang diakui oleh para pemilik rumah adalah aspirasi Ir. H Saifuddin Muhammad mengancam wartawan melalui seluler.
Pengancaman tersebut diduga akibat pemberitaan media terkait rumah yang dikerjakan oleh rekanan yang belum rampung dikerjakan namun sudah diserahterimakan tahap pertama (PHO) dari rekanan ke Dinas Perumahan Rakyat.[*]