ACEH SELATAN - Kepala Kopolisian Resor (Kapolres) Aceh Selatan AKBP Dedi Sadsono meminta para ketua maupun pengurus partai serta timses agar dapat mengikuti aturan yang berlaku. Hal tersebut diungkapkannya dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye Bupati-Wakil Bupati Aceh Selatan yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Selasa (20/02/2018).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Satsono, ST, mengatakan kedepannya ada rencana dari Kapolda Aceh untuk berkunjung dan bertemu dengan para pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami mengharapkan agar para penghubung pasangan calon menyampaikan pesan kami agar dalam kunjungan Kapolda Aceh dapat hadir untuk menerima penyampaiannya," sebutnya.
Selanjutnya, sambung AKBP Dedy Sadsono, dalam pelaksanaan kegiatan kampanye harus ada pengajuan surat izin keramaian dalam mengadakan serta pelaksanaan acara dan bentuk-bentuk politik yang harus mendapatkan pertagungjawaban sehingga dalam pelaksanaannya dapat tertib.
Ia menambahkan, kampanye yang akan dilaksanakan di tempat terbuka, sehingga perlu adanya penelitian massa dalam berkumpul.
"Para pasangan calon bupati-wakil bupati dapat membuat jadwal kampanye terbuka maupun dialogis sehingga setiap calon tidak berbenturan atau bersamaan di tempat yang sama," ungkap Kapolres Dedy Sadsono.
Sementara itu, Asisten III Sekdakab Aceh Selatan Said Azhar terkait dengan pelaksanaan kampanye agar diharapkan untuk pelaksanaan lokasinya disampaikan, sehingga tidak timbul permasalahan di lapangan antara simpatisan pasangan calon.
"Untuk mengantisipasi sebelum terjadi, dari pada penanganan setelah terjadi, untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Aceh Selatan," jelasnya
Ia mengharapkan dalam pemasangan alat peraga kampanye agar tidak menggangu kenyamanan penggunaan pelayanan umum serta dalam pemasangan alat peraga kampanye.
"Kami mengharapkan agar ditetapkannya pemasangan alat kampanye, sehingga tidak menimbulkan sengketa tempat pemasangan alat peraga kampanye dari masing-masing paslon," harap Said Azhar.
Senada dengan itu, Kabag pemerintahan Aceh Selatan H. Zulkarnain untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye diharapkan agar dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Aceh Selatan yang meliputi wilayah Labuhan Haji Raya, Meukek dan Sawang, Samadua-Tapaktuan, Kluet Raya, Bakongan serta Trumon.
"Pemasangan umbul-umbul juga telah disepakati bahwa boleh dipasang di semua titik yang ada di Kabupaten Aceh Selatan terkecuali daerah yang dilarang seperti tempat pelayanan publik yang memang dilarang dalam aturan pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu," papar Zulkarnain.[FA]