-->

Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur Bantah Adanya Dugaan Penyelewengan Penyaluran Bantuan Kepada Poktan

20 Februari, 2018, 07.37 WIB Last Updated 2018-02-20T00:37:18Z
ACEH TIMUR - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Samsul Bahri membantah adanya dugaan penyelewengan penyaluran bantuan bibit karet kepada kelompok tani tahun 2017.

Bantahan tersebut disampaikan Samsul Bahri saat ditemui LintasAtjeh.com, Senin (19/02/2018), di Gedung Serba Guna Sekdakab Aceh Timur.


Samsul Bahri mengatakan, pihaknya tidak ada menyelewengkan sebatang pun bibit karet yang bersumber dana dari otsus tahun 2017. Semua itu sudah disalurkan kepada kelompok tani sesuai dengan mekanisme.

"Perlu diketahui, bantuan penyaluran pupuk dan perlengkapan pertanian tahun 2017 tidak diberikan satu paket. Akan tetapi demi pemerataan, penyalurannya dilakukan dengan cara dibagi dalam dua katagori," ujarnya.

"Kelompok yang mendapatkan pupuk dan peralatan tidak lagi mendapatkan bibit, sedangkan yang mendapatkan bibit tidak mendapatkan pupuk dan peralatan," jelasnya.

Terkait adanya kasus tersebut, tambah Samsul Bahri, pihak Bendaha Dinas Perkebunan dan Peternakan sudah dipanggil oleh Kepolisian.

Sementara itu, Khairullah RM, Kabid Pengembangan Sarana Perlindungan Tanaman saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com di ruang kerjanya mengatakan bahwa tidak benar adanya penggelapan bantuan bibit karet siap salur tahun anggaran 2017 yang lalu. 

"Yang benar adalah bantuan tersebut dialihkan kepada kelompok tani di desa lain. Hal itu berdasarkan SK Nomor 800/16/2017 tanggal 8 November 2017 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas," ujarnya sambil menunjukkan SK kepada awak media.

Bedasarkan data yang dihimpun LintasAtjeh.com, terdapat dua SK dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur terkait penyaluran bantuan bibit karet siap salur kepada kelompok tani. Pada SK pertama dengan nomor 800/16/2017 tanggal, 2 Juni 2017. Sedangkan SK kedua bernomor sama tetapi tertanggal 8 November 2017.[Nas]
Komentar

Tampilkan

Terkini