ABDYA - Puluhan warga Gampong Delanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melaporkan kepala desa setempat ke Polisi, Selasa (20/02/2018). Hal ini dilakukan karena kepala desa disinyalir telah berbuat sewenang-wenang terhadap penggunaan dana gampong.
Puluhan warga Desa Gelanggang Gajah mendatangi kantor Polres Abdya sekitar jam 13.00 WIB, dengan menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan bak terbuka. Diakui, kedatangan mereka ke kantor Polres Abdya hanya ingin melaporkan persoalan yang telah berlangsung lama terjadi.
"Kami sudah lelah pak, dipermainkan oleh pimpinan kami sendiri. Tidak ada satupun janji - janji dari pejabat daerah yang katanya ingin menyelesaikan persoalan desa kami yang sudah terjadi sejak tahun lalu. Sudah banyak bohongnya pak, baik Inspektorat maupun penguasa di daerah ini," kata warga desa tersebut yang tidak mau namanya ditulis media ini.
Lanjut mereka lagi, rasanya sudah tidak ada lagi tempat kami mengadu, seolah-olah apa yang terjadi di desa kami hanya sekedar lelucon semata, sehingga tidak perlu diperhatikan serius.
"Kami tidak tahu kenapa? Apa kades ini, ninik atau mamaknya kami juga kurang tahu, ada hubungan family dengan penguasa di Abdya ini. Jadi wajarlah apa yang kami tuntut tidak direspon cepat," sebutnya.
"Kepala desa itu saudara penguasa, jadi agak lama responnya, janji satu dua minggu selesai, malah ini 'Meukaleung Beulen' pak. Jadi kami sepakat Polisilah tujuan akhir kami," kata ibu-ibu kepada Wakapolres Abdya, Kompol Jatmiko saat ditemui didepan pos penjagaan Polres setempat.
Sementara itu, Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan melalui Kasatreskrim Iptu Zulfitriadi mengatakan Kepala Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee dilaporkan warganya ke pihak Kepolisian karena terindikasi melakukan penyelewengan dana desa.
"Kalau memang dana desa itu belum di audit oleh instansi berwenang, maka kita akan tunggu dulu hasilnya dari Inspektorat. Berhubung informasi ini dari warga yang melaporkan, maka kita tetap melakukan penyelidikan sebatas adanya indikasi," ungkapnya.
Kata dia, jika indikasi tindak pidana ditemukan yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak Kepolisian akan meminta laporan khusus dari auditor Inspektorat Kabupaten Abdya.
"Nanti kita tanya ke Inspektorat, apakah ada kerugian negara atau tidak? Jika ada, itu harus dikembalikan ke kas daerah dalam jangka 60 hari. Jika sudah dikembalikan, dan ada bukti transkip maka itu bukan tindak pidana lagi," katanya pada wartawan usai menerima puluhan warga yang membuat laporan pengaduan ke Mapolres Abdya.[ADI S]